1. Pendahuluan:
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan DPRD Jakarta Barat dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, pengambilan keputusan, serta komunikasi antar pihak terkait di DPRD Jakarta Barat.
2. Tujuan:
- Menyusun tata cara kerja yang jelas dan terstruktur untuk semua kegiatan di DPRD Jakarta Barat.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan kegiatan.
- Menjamin kualitas layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.
3. Ruang Lingkup:
SOP ini mencakup seluruh kegiatan di DPRD Jakarta Barat, mulai dari pengajuan usulan kebijakan, penyusunan anggaran, rapat kerja, hingga pengawasan terhadap kebijakan yang telah dijalankan.
4. Prosedur:
A. Pengajuan Usulan Kebijakan:
- Penerimaan Usulan
- Setiap usulan kebijakan atau program harus diajukan oleh anggota DPRD atau masyarakat melalui surat resmi.
- Surat usulan tersebut akan diterima oleh Sekretariat DPRD dan dicatat dalam sistem pengarsipan.
- Verifikasi dan Evaluasi
- Usulan yang diterima akan diverifikasi oleh Komisi terkait untuk memastikan kelayakan dan relevansinya dengan visi dan misi DPRD Jakarta Barat.
- Hasil verifikasi akan disampaikan dalam rapat koordinasi komisi.
- Pembahasan dalam Rapat
- Setelah melalui evaluasi, usulan kebijakan akan dibahas dalam rapat pleno DPRD yang dihadiri oleh seluruh anggota.
- Dalam rapat ini, akan dilakukan pemungutan suara untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.
B. Penyusunan Anggaran:
- Pengajuan Rencana Anggaran
- Setiap dinas atau badan yang membutuhkan anggaran harus mengajukan rencana anggaran tahunannya kepada DPRD Jakarta Barat.
- Rencana anggaran tersebut akan dibahas di dalam rapat anggaran dengan anggota DPRD.
- Evaluasi Anggaran
- DPRD Jakarta Barat akan melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran untuk memastikan prioritas pembangunan daerah tercapai.
- Hasil evaluasi akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditetapkan.
- Pengesahan Anggaran
- Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi, anggaran yang telah disetujui akan diresmikan dalam rapat paripurna DPRD.
C. Pengawasan Kebijakan:
- Pemantauan Implementasi Kebijakan
- DPRD Jakarta Barat memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Pengawasan dilakukan melalui sidang atau rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- Laporan dan Tindak Lanjut
- Setiap hasil pengawasan yang ditemukan akan disusun dalam laporan tertulis dan disampaikan kepada pihak terkait.
- DPRD Jakarta Barat akan meminta tindak lanjut terhadap temuan yang ada, baik itu dalam bentuk evaluasi ulang atau perubahan kebijakan.
5. Evaluasi dan Perbaikan:
- Evaluasi rutin dilakukan untuk menilai efektivitas SOP ini dalam mendukung pencapaian tujuan DPRD Jakarta Barat.
- SOP akan diperbarui secara berkala berdasarkan masukan dari anggota DPRD, masyarakat, dan temuan di lapangan.
6. Penutup:
SOP ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi di DPRD Jakarta Barat. Diharapkan dengan adanya SOP ini, seluruh kegiatan legislatif dapat dilaksanakan dengan tertib, terstruktur, dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Jakarta Barat.